Oplus_16908288
Karimun, Metro24kepri.com – Masyarakat Karimun sangat resah dengan dugaan kegiatan praktek Perjudian yang berada di Hotel Satria, praktek perjudian Bola pingpong alias Bola angin di duga milik inisial M, informasi yang beredar di Masyarakat adanya aktivitas mencurigakan di Hotel Satria, yang diduga menjadi lokasi berlangsungnya praktek Haram tersebut.
Publik kini menanti kepastian langkah hukum dari jajaran Polres Tanjung Balai Karimun terkait dugaan praktik perjudian yang belakangan menyeruak di wilayah Polres Karimun.
Menanggapi hal ini, Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa, S.I.K., M.H., ketika dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp pribadi pada Jumat (22/8/2025), menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan pengecekan ke lokasi.
“Kami” akan cek kebenaran informasi yang beredar di Masyarakat dan apabila memang dari media bisa sama-sama mengecek, kami persilakan. Nanti bisa koordinasi dengan Kasat Reskrim,” ujar Kapolres.
pernyataan tersebut menjadi titik awal ekspektasi masyarakat terhadap ketegasan aparat dalam menindak segala bentuk perjudian, mengingat aktivitas semacam ini jelas melanggar hukum dan meresahkan warga.
Berdasarkan ketentuan Pasal 303 KUHP, setiap orang yang tanpa izin mengadakan atau memberikan kesempatan untuk main judi dapat dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun atau denda hingga Rp.25.000.000,- Selain itu, praktik perjudian juga dapat dijerat melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, yang menegaskan bahwa segala bentuk perjudian dilarang kecuali mendapat izin khusus dari pemerintah.
Selain melakukan praktek perjudian, pengelola Hotel Satria juga diduga menyediakan Wanita penghibur sebagai pemuas nafsu pengunjung dan lelaki hidung belang.
adapun bandrol wanita penghibur yang di sediakan pengelola Hotel Satria bervariasi mulai harga Rp. 500.000 sampai Rp. 2 juta .
Dengan adanya dugaan praktik perjudian di Hotel Satria, publik kini menunggu keseriusan Polres Karimun dalam menindaklanjuti laporan ini, agar tidak muncul kesan adanya pembiaran maupun intervensi.
Penegakan hukum yang cepat dan transparan menjadi kunci agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian tetap terjaga. (red)
